SERTIFIKATPENDIDIK CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2022 Durasi : 16:34 Popular Video Cara Memperoleh contain Great 20+ Cara Memperoleh Video Sertifikat Pendidik Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Tahun 2022 Top Video SERTIFIKAT PENDIDIK CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2022 , Video Great 20+ Cara Memperoleh Most Popullar! Perbedaankeduanya ada dari segi fungsi dan cara memperolehnya. Fungsi sertifikat adalah untuk memberi konfirmasi bahwa orang atau organisasi telah mengikuti suatu kegiatan, pelatihan atau pengakuan. Pasal 16: guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar TataCara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2020, sebagaimana kalian dapat melihat secara lengkap pada View tayangan seperti di bawah ini : cash. Sertifikasi guru adalah suatu proses yang meliputi pemberian sertifikat pendidik kepada para guru yang telah memenuhi standar profesional sehingga dapat dikatakan layak menjadi guru yang mengajar di satuan pendidikan. Untuk dapat memperoleh sertifikasi guru, Anda perlu melalui uji kompetensi yang telah ditetapkan. Dari sertifikasi guru ini nantinya Anda akan mampu memperoleh sertifikat yang memberikan jaminan profesionalisme dan kesejahteraan secara finansial. Hal ini dikarenakan setelah memperoleh sertifikasi guru, Anda akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru langsung dari pemerintah yang Sertifikasi GuruMerujuk pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, sertifikasi guru di tahun 2022 akan menghasilkan tunjangan yang nilainya sama dengan 1 kali gaji pokok. Nah, untuk bisa mendapatkan tunjangan dari sertifikasi guru tersebut, ada beberapa syarat yang penting untuk Anda perhatikanAnda harus memiliki sertifikat harus berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan aktif mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di menerima nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh aktif melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan hasil penilaian kinerja paling rendah dengan kategori “Baik”.Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai persyaratan satuan sebagai pegawai tetap pada instansi dan Manfaat Sertifikasi GuruTujuan dari sertifikasi utamanya adalah untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun di samping tujuan utamanya tersebut, sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan penting lainnya, yakniMeningkatkan kualitas proses belajar mengajar sehingga mampu memberikan hasil pembelajaran yang lebih guru untuk melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran dengan menyelaraskan tujuan pendidikan dasar standar profesionalisme guru dalam perlindungan kepada lembaga penyelenggara pendidikan dengan cara memberikan instrumen dan rambu-rambu dalam melaksanakan seleksi bagi pelamar yang dan membangun citra yang baik tentang profesi guru di kalangan samping tujuan sertifikasi guru yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat pula manfaat dari sertifikasi guru yang penting untuk Anda pahami seperti berikut iniSebagai Penjamin KualitasManfaat sertifikasi guru yang pertama adalah sebagai penjamin kualitas hal ini dikarenakan sertifikasi guru dapat mengakomodir informasi yang penting bagi para penyelenggara pendidikan yang hendak mempekerjakan orang dalam bidang keterampilan ataupun keahlian tertentu. Sebagai Pengendalian MutuDengan adanya sertifikasi pada guru, maka tiap guru telah diidentifikasi berdasarkan seperangkat kompetensi dalam meningkatkan profesionalismenya. Oleh karena itu, sertifikasi ini sangat bermanfaat dalam pengendalian mutu para tenaga berikutnya dari sertifikasi guru adalah sebagai perlindungan terhadap para tenaga pendidik dari praktik yang tidak profesional yang dapat merusak citra mereka. Di bawah naungan sertifikasi guru ini, seorang tenaga pendidik telah dijamin kualitasnya sehingga menjadi pendorong dari setiap guru untuk bekerja sesuai dengan visi dan misi pendidikan dan Proses dalam Memperoleh Sertifikasi GuruNah, setelah Anda mengetahui apa itu yang dimaskud dengan sertifikasi guru, syarat sertifikasi guru, tujuan serta manfaatnya, kini Anda dapat langsung menyimak seperti apa tahapan dan proses dalam memperoleh sertifikasi guru Anda yang akan mengambil sertifikasi guru, Anda dapat langsung mengunjungi Portal Layanan Program GTK Kemendikbud untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya, Anda dapat mengikuti tahapan berikut ini khusus untuk proses sertifikasi guru melalui jalur Program Profesi Guru PPGMendaftar secara online melalui website SIM PKBLakukan Pre Test yang meliputi TPA, Bidang Studi, Pedagogik dan juga Minat Bakat. Setelah selesai, Anda akan memperoleh pengumuman resmi melalui halaman Anda dinyatakan lulus, Anda akan diminta untuk mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan di Kabupaten atau Kota. Berkas tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Anda lolos tahap verifikasi, maka Anda akan mendapat informasi mengenai penempatan PPG di LPTK, kemudian akan dilakukan verifikasi itu Anda dapat menjalani PPG Online, PPL, sampai Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru UKMPPG.Langkah terakhir adalah jika Anda lulus UKMPPG maka akan dapat memperoleh sertifikat pendidik sebagai akhir dari rangkaian proses sertifikasi Tunjangan Sertifikasi Guru Hal berikutnya yang paling banyak ingin diketahui oleh orang-orang yang ingin menjalani sertifikasi guru adalah mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan. Perlu dipahami bersama bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan akan berlaku dan diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi. Pada Pasal 1 Ayat 4 disebutkan bahwa tunjangan profesi ialah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan karena mereka telah mengikuti sertifikasi guru dan memiliki riwayat mengajar yang profesional dan dipahami pula bahwa tunjangan untuk guru non PNS dan guru PNS adalah berbeda, berikut adalah penjelasannyaa. Tunjangan bagi Guru Non PNSBagi guru yang berprofesi bukan PNS namun telah memegang Surat Keputusan Penyetaraan, maka akan mendapatkan tunjangan yang besarannya setara dengan gaji pokok PNS yakni sejumlah Rp1,5 Juta tiap bulannya. Tunjangan profesi tersebut bisa cair dengan syarat telah memperoleh Surat Keterangan Tunjangan Profesi SKTP yang diberikan setiap satu semester setiap terdapat hal yang perlu diperhatikan, bahwa penerbitan SKTP tersebut sangat dipengaruhi oleh Dapodik. Oleh karena itu, jika terdapat permasalahan di sistem Dapodik, maka SKTP akan sulit untuk terbit, sehingga TGP juga akan sulit pencairan TGP tersebut menggunakan sistem triwulan yang berarti guru tersebut akan memperoleh TGP setiap tiga bulan sekali. Besarnya TGP merupakan jumlah akumulasi TGP setiap bulannya yakni dengan perhitungan Rp 1,5 Juta x 3 Bulan = Rp 4,5 Juta. b. Tunjangan bagi Guru PNSUntuk guru yang berstatus PNS tunjangan yang diterima adalah sejumlah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, dan kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 4 No. 41 Tahun 2009. Selanjutnya, pada Pasal 7 juga mengatur tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memperoleh nomor registrasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 diatur bahwa besaran tunjangan guru PNS adalah dibedakan berdasarkan golongannya. Berikut ini jumlah tunjangan yang akan diterima guru berdasarkan golongannya. Dimulai dari yang terendah adalah Golongan IA dengan besaran Rp 1,56 Juta s/d Rp2,33 Juta, sampai golongan IVE, dengan besaran Rp 3,59 Juta s/d Rp 5,9 JutaDemikianlah artikel mengenai sertifikasi guru lengkap dengan pembahasan mengenai syarat, tujuan, manfaat, tahapan memperoleh sertifikasi guru sampai dengan penjelasan mengenai besaran tunjangan untuk guru yang telah mendapat diri Anda sebagai anggota dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member Apakah menjadi kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat kepala sekolah? Bagi Anda yang sedang menjabat sebagai kepala sekolah dan memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah, masih tetap menjabat sesuai posisi saat ini. Namun, pada tahun 2022 apabila kepala sekolah tidak memiliki sertifikat tersebut harus wajib memiliki sertifikat Guru Penggerak dengan mengikuti program belajar selama 9 bulan. Apabila, pemerintah daerah tidak memiliki guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan sertifikat guru penggerak, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya Aturan baru kepala sekolah itu termuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 Pasal 5 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di artikel kali ini kita akan membahas seputar sertifikat kepala sekolah hingga cara menjadi calon kepala sekolah. Jadi, baca sampai habis. Pengertian Sertifikat Kepala Sekolah Sertifikat kepala sekolah adalah dokumen resmi yang nantinya sebagai bukti bahwa jabatan tersebut sah yang tujuannya untuk proses penandatangan ijazah, mencairkan dana sekolah, dan mendapatkan tunjangan. Dasar hukum pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Sedangkan dasar hukum untuk calon kepala sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pasal l7 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O21 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963; Fungsi dan Tujuan Sertifikat Kepala Sekolah Peran utama kepala sekolah adalah sebagai manajer satuan pendidikan untuk memajukan dan meningkatkan mutu sekolah. Maka dari itu, kepsek harus memiliki sertifikat kepala sekolah guna meningkatkan kemampuan dan kompetensi. Selain itu fungsi sertifikat kepala sekolah digunakan untuk mempertahankan jabatan, menandatangani ijazah, dan mencairkan dana sekolah, salah satunya dana bos. Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah Syarat untuk mendapatkan sertifikat kepala sekolah mengalami beberapa perubahan dikeluarkan Kemendikbud dan dimuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Namun buat kepala sekolah yang sudah menjabat namun belum memiliki sertifikat, harus mengikuti program guru penggerak. Apabila kepala sekolah mengabaikan aturan ini, maka jabatan akan digantikan dengan guru penggerak dan kepala sekolah akan menjabat sebagai pengawasan atau kemabli berstatus sebagai guru. Syarat Untuk Kepala Sekolah Negeri Berikut ini beberapa persyaratan untuk menjadi calon kepala sekolah bagi sekolah negeri dan sekolah swasta/yayasan yakni Kepala sekolah pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah NRKS, dengan status definitif dari ASN dan non-ASN swasta. Membuat akun guru di Data Pokok Pendidikan Dapodik. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun Memiliki sisa masa kerja mengajar minimal 10 tahun pada jabatan guru saat ini, atau berusia tidak lebih dari 50 tahun pada saat pendaftaran. Memiliki sertifikat pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak Apabila semua syarat sudah dipenuhi dan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat dan NUKS. Untuk proses pengangkatan calon kepala sekolah dilakukan oleh lembaga berwenang, misalnya untuk SD dan SMP kewenangan pengangkatan dilakukan oleh kabupaten atau kota. Sedangkan SLB, SMA, dan SMK di tangan provinsi. Contoh Sertifikat untuk Kepala Sekolah Buat yang belum tahu bagaimana bentuk sertifikat untuk kepala sekolah, berikut ini contoh-contoh sertifikat yang akan diberikan. Contoh Sertifikat Kepala Sekolah Di bawah ini merupakan contoh atau bentuk sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PSDMP dan PMP kepada LP2CKSM. Sumber Contoh Sertifikat Calon Kepala Sekolah Di bawah ini adalah contoh sertifikat pendidik yang akan Anda dapatkan sebagai tenaga pengajar profesional. Contoh Sertifikat Pendidik Dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dapat melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang diselenggarakan untuk guru PNS dan non-PNS yang telah mengajar atau memiliki pengalaman mengajar pada satuan pendidikan. Contoh Sertifikat Guru Penggerak Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan guru penggerak. Dalam pernyataan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengatakan apabila ingin mengisi posisi kepala sekolah harus ikut sebagai Guru Penggerak. Bagi kepala sekolah yang sebelumnya belum mendapatkan sertifikat guru penggerak, wajib mengikuti dan mendaftar menjadi guru penggerak dengan syarat Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah NRKS,berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan Dapodik Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi. Manfaat Sertifikat Kepala Sekolah dalam Menunjang Karir Manfaat terpenting dari sertifikat kepala sekolah adalah untuk memberikan legalitas kompetensi manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan kompetensi kepribadian di mata publik guna memenuhi standar yang sudah ditetapkan. Selain itu, manfaat lain dari sertifikat ini adalah sebagai penguat jabatan kepala sekolah dan mampu memimpin struktur organisasi internal jadi lebih baik lagi. Lembaga Mengeluarkan Sertifikat Kepala Sekolah Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah LPPKS. Bagi peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan STTPP calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga akan mendapatkan NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh LPPKS. Cara Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah Cara mendapatkan sertifikat untuk kepala sekolah sebenarnya bisa didapatkan jika sudah memiliki NUKS. Akan tetapi pada tahun ajaran 202/2021, NUKS berganti menjadi NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Meskipun sudah berganti nama, namun tetap memiliki fungsi dan manfaat yang sama sebagai tanda resmi menjadi kepala sekolah. Intinya, kini untuk menjadi kepala sekolah harus mendapatkan mengikuti program Guru Penggerak selama 9 bulan baru kemudian dikeluarkan sertifikat guru penggerak. Dengan adanya sertifikat Guru Penggerak ini, bisa mengikuti CKS dan jika dinyatakan berhasil akan mendapatkan NRKS sebagai nomor identitas yang telah memiliki hak dan kesempatan menjadi kepala sekolah. Sertifikat pendidik adalah sebuah bukti formal agar dikategorikan sebagai guru profesional. Lantas bagaimana, cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag?Tata cara mendapatkan sertifikat pendidik guru dalam jabatan /tangkapan layar youtube PPG KemdikbudSimak saja ulasan dalam artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan sebagai bukti formal guru guru profesional, sertifikat pendidik sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru TPG sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongannya. Sedangkan untuk guru yang berstatus non-PNS diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap itu sertifikat pendidik juga sangat berguna dalam seleksi yang berkaitan dengan seleksi kompetensi. Kabar teranyar pada seleksi guru PPK, guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik lulus 100 persen uji mendapatkan sertifikat, seorang guru harus lulus beberapa seleksi mulai dari seleksi berkas. Sertifikat pendidik dibutuhkan baik itu untuk guru PNS, guru tetap bukan PNS, dan guru tetap ini cara mendapatkan sertifikat pendidik dari KemdikbudSertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan Program PPG Dalam Jabatan.Caranya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan SIM PKB. Adapun persyaratan guru yang dapat mendaftar melalui akun SIM PKB adalah a memiliki ijazah Sarjana S1 atau ijazah diploma IV; b Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; c Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan; d terdaftar pada Dapodik; dan e memiliki berhasil mendaftar, maka guru harus mengungggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, surat keputusan awal dan akhir pengangkatan Guru dalam akan ada seleksi administrasi tahap I dari LPMP apakah dokumen administrasi yang diunggah lolos atau tidak Jika sudah lulus seleksi administrasi I akan ada penjadwalan seleksi kemampuan akademikAkan ada informasi waktu dan lokasi seleksi kemampuan akademikSetelah dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik peserta masih harus mengikuti pemberkasan seleksi administrasi tahap IISelain itu harus mengikuti diklat PPG selama 6 bulanSetelah melewati semua tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang gelar guru profesionalSelain itu peserta akan mengantongi sertifikat pendidikSementara itu, cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemenag adalahPeserta daftar melalui akun Simpatika masing-masingUnggah berkas yang dimintaJika lulus, ikuti seleksiLalu mengikuti diklat PPG selama 6 bulanJika lulus peserta berhak mengantongi sertifikat pendidikPada dasarnya tak jauh beda cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud dan Kemenag. Satu yang menjadi catatan adalah peserta harus lulus seleksi administrasi untuk dapat mengikuti tahapan seleksi itulah tadi cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag. Semoga bermanfaat.

cara memperoleh sertifikat pendidik